SPBU Nakal Disita! Pertamina Ambil Alih Langsung untuk Awasi BBM Subsidi

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun memberi keterangan ketika ditemui di sela acara temu media yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026). (Foto: Antara/Putu Indah Savitri)
Cilacap, MISTAR.ID (10/9/2026) – Pertamina Patra Niaga tidak main-main menertibkan SPBU nakal. SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi secara menyimpang kini langsung diambil alih operasionalnya oleh Pertamina.
Langkah ini dilakukan agar pengawasan distribusi BBM subsidi bisa lebih ketat dan tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan SPBU pelanggar akan bekerja sama dengan Pertamina melalui skema Kerja Sama Operasi, KSO.
"Akan kami ambil alih dengan melakukan kerja sama, sehingga SPBU itu under operation dari Pertamina, dan pengawasannya dari Pertamina," ujar Roberth saat temu media di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Menurut Roberth, ini adalah bagian dari pengawasan, penertiban, dan pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM subsidi.
SPBU yang sebelumnya disanksi tutup tidak akan dibiarkan kosong. Pertamina masuk untuk mengelola langsung.
"Dengan begitu masyarakat tidak kemudian kekurangan lembaga penyalurnya. Justru lembaga penyalurnya kami perbaiki," kata Roberth.
Ia yakin skema ini justru akan meningkatkan kualitas distribusi karena seluruh operasional berada di bawah kendali dan pengawasan Pertamina.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan. Caranya dengan memantau operasional SPBU, mengevaluasi transaksi penyaluran BBM, dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina akan melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
"Upaya pembinaan juga terus kami perkuat ke seluruh lembaga penyalur," tambah Roberth.
Data Pertamina mencatat, sejak Januari hingga 3 September 2026, sudah lebih dari 900 SPBU di seluruh Indonesia yang mendapat pembinaan. Tujuannya memastikan pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan.(Antara/hm02)



































