Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun Kasus Tebu Lampung, Disimpan di BSI Tanpa Bunga

Konferensi pers terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung (Foto: detikcom)
Jakarta, MISTAR.ID (10/9/2026) – Kejaksaan Agung, Kejagung, menyita uang lebih dari Rp1 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah, PT PSMI, di lahan PT Inhutani V Lampung.
Seluruh uang sitaan itu kini disimpan di rekening pemerintah di Bank Syariah Indonesia, BSI, dengan sistem nol persen bunga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu itu disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya, RPL, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Uang yang Rp1 triliun ini, sekaligus dengan yang ada dolar dan Rp3 miliar, itu disimpan di rekening pemerintah lainnya atas nama Jampidsus pada Bank BSI atau bank Himbara," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
"Di situ nol bunga, nol persen. Tidak ada bunga, tanpa bunga sama sekali," lanjutnya.
Uang itu disita dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL. Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
Menurut Saiful, penyerahan uang Rp1 triliun lebih itu merupakan wujud iktikad baik atau goodwill dari PT PSMI.
"Uang ini merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik. Apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti ada kerugian keuangan negara, mereka siap dengan uang yang diserahkan ini," ungkapnya.
Nantinya, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkrah, dan terbukti ada kerugian negara, uang tersebut akan dieksekusi dan diserahkan ke kas negara Kementerian Keuangan.
Selain menyita uang, Kejagung juga memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
Kasus ini bermula dari lahan PT Inhutani V Lampung seluas 55.157 hektare yang memiliki izin Hutan Tanaman Industri sejak 1996.
Namun sejak 2007, PT PSMI diduga membuka dan menguasai lahan seluas 32.375 hektare di Kabupaten Way Kanan untuk perkebunan tebu secara melawan hukum.
Upaya pelegalan dilakukan pada 2013 lewat MoU kemitraan. Janggalnya, MoU itu dibuat berlaku surut sejak 2007.
"Artinya, MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelas Saiful.
Hingga kini, penyidik Jampidsus sudah memeriksa 47 saksi dan sejumlah ahli. Kejagung juga belum menetapkan tersangka.
"Saat ini kami baru dua minggu melakukan proses pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konpers berikutnya akan kami sampaikan," pungkas Saiful.(detikcom/hm02)



































