Ahmad M Ali Disorot Usai Uang Rp3,5 Miliar Disita KPK, Ini Profil dan Jejak Politiknya

Ahmad M Ali (Foto: Istimewa/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Nama Ahmad M. Ali kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dalam pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Di luar perkara tersebut, Ahmad Ali dikenal sebagai pengusaha sekaligus politikus. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030.
Penyitaan uang tersebut dilakukan KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara, termasuk penggunaan serta pungutan fasilitas jalan angkut atau hauling dari kawasan tambang menuju dermaga.
KPK menyebut uang yang disita diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Namun, penyitaan barang bukti tersebut tidak otomatis membuktikan Ahmad Ali sebagai pelaku tindak pidana.
Dari Morowali, Kemudian Masuk Politik Nasional
Ahmad M. Ali lahir di Wosu, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 16 Mei 1969. Sebelum aktif di panggung politik nasional, ia dikenal sebagai pengusaha.
Karier politiknya kemudian berkembang melalui Partai NasDem. Ahmad Ali menjadi anggota DPR RI selama dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024, dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Kariernya di internal NasDem juga meningkat hingga ia dipercaya menduduki posisi Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem.
Namun, perjalanan politik Ahmad Ali kemudian berubah. Ia meninggalkan NasDem dan bergabung dengan PSI.
Pada 2025, Ahmad Ali dipercaya menjadi Ketua Harian DPP PSI periode 2025-2030. Posisi tersebut membuatnya berada di jajaran strategis partai menjelang agenda politik nasional 2029.
Uang Rp3,5 Miliar Pernah Disita dari Rumah Ahmad Ali
Perkara yang kini kembali menyorot nama Ahmad Ali sebenarnya telah berkembang sejak beberapa waktu lalu.
Pada Februari 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ahmad Ali di Jakarta Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, KPK menemukan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp3,49 miliar.
Nilai tersebut kemudian dibulatkan menjadi sekitar Rp3,5 miliar. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam perkara pertambangan batu bara di Kukar.
KPK Telusuri Aliran Dana Tambang Batu Bara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik menduga uang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani di Kukar.
Dalam perkara tersebut, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dikaitkan dengan setiap metrik ton batu bara.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam konstruksi perkara. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Pendalaman terhadap korporasi juga berkaitan dengan upaya asset recovery, atau pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Fasilitas Hauling Batu Bara Ikut Disorot
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah fasilitas hauling. Fasilitas tersebut digunakan untuk mengangkut batu bara dari kawasan pertambangan menuju lokasi tujuan, termasuk dermaga.
KPK mendalami bagaimana fasilitas tersebut disediakan dan bagaimana mekanisme pungutan yang diterapkan.
Besaran pungutan kemudian akan dikaitkan dengan volume batu bara yang diangkut. Dari sana, penyidik berupaya mengikuti pergerakan uang untuk mengetahui aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menggunakan dana tersebut.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada keberadaan uang Rp3,5 miliar yang telah disita, tetapi juga menelusuri konteks transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Ahmad Ali Bisa Kembali Dipanggil KPK?
Ahmad Ali sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Budi Prasetyo mengatakan keputusan mengenai pemeriksaan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.
Artinya, peluang pemeriksaan lanjutan tetap terbuka apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas aliran dana maupun keterkaitan barang bukti yang telah disita.
Profil Singkat Ahmad M. Ali
- Nama: Ahmad M. Ali
- Tempat, tanggal lahir: Wosu, Morowali, Sulawesi Tengah, 16 Mei 1969
- Profesi: Pengusaha dan politikus
- Partai sebelumnya: Partai NasDem
- Karier: Anggota DPR RI periode 2014-2024
- Jabatan sebelumnya: Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem
- Jabatan saat ini: Ketua Harian DPP PSI periode 2025-2030
Perjalanan Ahmad M. Ali membawa dirinya dari dunia usaha hingga menjadi salah satu figur politik yang memiliki posisi strategis di tingkat nasional.
Kini, namanya kembali menjadi sorotan setelah KPK menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kukar.
Namun, bagaimana hubungan uang tersebut dengan perkara dan ke mana aliran dananya bermuara masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Status hukum setiap pihak tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.


































