Sidang Praperadilan; Hasto Siapkan 12 Pengacara, KPK Siapkan Bahan
Ilustrasi, KPK. (f:dok/mistar)
Jakarta, MISTAR
Menjelang sidang praperadilan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK yang telah dijadwalkan pada hari ini, Selasa (21/1/25), kedua belah pihak menyatakan kesiapannya.
Sebelumnya, pada Senin (20/1/25), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis telah disiapkan mendampingi Hasto untuk menghadapi sidang praperadilan.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa Biro Hukum KPK mempersiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Tessa, dilansir media kompas, pada Selasa (21/1/25), tanpa memberi informasi mengenai kehadiran tim hukum KPK dalam sidang praperadilan.
Terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan sidang praperadilan KPK melawan Hasto akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, pada Jumat (10/1/25) lalu.
Hasto, dalam gugatannya, menantang status tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Permohonan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. (*/hm27)