Friday, November 6, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Siapa Otak di Balik Sadap Presiden Prabowo? Ini Kata DPR

Mistar.idJumat, 6 November 2026 pukul 20.08 WIB
siapa_otak_di_balik_sadap_presiden_prabowo_ini_kata_dpr_

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. (Foto: PAN/Rakyat Merdeka)

Jakarta, MISTAR.ID (6/11/2026) — Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto belum selesai.

Meski sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menegaskan, pengusutan tidak boleh berhenti sampai di situ.

Ada pertanyaan besar yang belum terjawab: siapa yang memerintahkan? Siapa yang memanfaatkan hasil sadapannya? Dan untuk apa data itu digunakan?

“Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah,” kata Sudding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pesan Sudding sangat jelas. Jangan hanya menangkap orang yang memencet tombol sadap. Tangkap juga orang yang memberi perintah dan orang yang menikmati hasilnya.

Menurut dia, penanganan perkara yang menyeret sejumlah personel Polri tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sudding juga meminta penyidik untuk tidak hanya fokus pada cara penyadapan dilakukan. Yang jauh lebih penting adalah motif, tujuan, serta penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan penyadapan tersebut.

Untuk apa Presiden disadap? Apakah datanya digunakan untuk kepentingan politik? Untuk menekan lawan? Atau untuk dijual ke pihak tertentu?

Tanpa mengungkap motifnya, kasus ini akan selalu menyisakan tanda tanya besar.

Sudding berharap Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan perlindungan informasi penyidikan.

Dia menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai perkara tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi,” ujarnya.

Artinya, semakin tertutup Polri, semakin liar spekulasi yang berkembang di masyarakat. Semakin terbuka, semakin kuat kepercayaan publik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha selama periode 2025–2026.

Daftar korbannya bukan main-main. Bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Artinya, penyadapan ini diduga dilakukan secara sistematis dan masif, bukan sekadar kebetulan.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Ini yang membuat kasus ini sangat serius. Penyadapan dalam penegakan hukum itu boleh dilakukan, tetapi harus ada dasar hukumnya: ada laporan polisi, ada surat permohonan penyidik, ada izin. Dalam kasus ini, semuanya diduga tidak ada.

Selain itu, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak.

Menghapus bukti justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang besar yang sedang ditutup-tutupi.

Kini, bola ada di tangan Polri. Apakah Polri berani membongkar hingga ke akar-akarnya? Apakah Polri berani menyebut nama pihak yang memerintahkan?

Atau, kasus ini hanya akan berhenti pada empat tersangka dan kemudian menguap begitu saja?

DPR sudah bersuara. Publik sudah menunggu. Jangan sampai kasus penyadapan Presiden ini berakhir menjadi sekadar spekulasi tanpa jawaban.(Antara/hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN