Mensesneg Imbau Instansi dan Perusahaan Beri Fleksibilitas Kerja 18 Agustus

Mensesneg Prasetyo Hadi. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Jakarta, MISTAR.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja kepada para pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang diterbitkan pada 14 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Prasetyo menyebut kebijakan fleksibilitas kerja menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong masyarakat turut memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," tertulis di surat edaran tersebut, Minggu (16/8/2026).
Poin kedua edaran menjelaskan pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.
Dilansir dari CNN Indonesia, pemerintah juga meminta kebijakan tersebut tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat.
"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal," dikutip dari surat edaran. (Cnn)
PREVIOUS ARTICLE
Korban Tewas Gempa NTT Bertambah Jadi 51 Orang




















