Istri AKBP Didik Putra dan Aipda Dianita Positif Pakai Ekstasi, Direhabilitasi

AKBP Didik, Istir dan Aipda Dianita (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Istri eks Kapolres Bima Kota, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis MDMA (ekstasi) dari hasil pemeriksaan sampel rambut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
“Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi,” ujar Brigjen Eko Hadi, Kamis (19/2/2026).
Kasus AKBP Didik Putra
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang ditemukan meliputi:
- Sabu: 16,3 gram
- Ekstasi: 49 butir + 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam: 19 butir
- Happy Five: 2 butir
- Ketamin: 5 gram
Didik juga terbukti positif menggunakan narkoba melalui Hair Follicle Drug Test. Selain itu, ia ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana narkoba senilai Rp2,8 miliar dari bandar Koh Erwin melalui anak buahnya, AKP Malaungi, selama periode Juni–November 2025.
Saat ini, Didik telah dijatuhi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
BERITA TERPOPULER



















