AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri Setelah Terbukti Terlibat Narkoba dan Asusila

AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkotika serta melakukan penyimpangan seksual. Putra Kuncoro langsung ditahan usai Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kronologi dan Temuan KKEP
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Putra Kuncoro menerima uang dari bandar narkotika melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M.
Selain itu, sidang KKEP juga menemukan Putra Kuncoro melakukan penyimpangan seksual, meski tidak terkait dengan kasus Aipda Dianita Agustina yang sempat dititipkan koper berisi narkoba. Majelis Sidang menegaskan tindakan tersebut termasuk perbuatan tercela dan menetapkan sanksi administratif berupa penahanan selama 7 hari sebelum pemecatan.
Kasus Narkoba
Sebelumnya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba terkait kepemilikan koper putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
- Hasil Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Sanksi dan Penahanan
Setelah putusan sidang KKEP, Didik tidak mengajukan banding dan langsung menjalani penahanan. Langkah ini menjadi bentuk tegas Polri dalam menindak anggota yang melanggar kode etik dan hukum.






















