Friday, June 5, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Eks Kapolres Bima AKBP DPK Dipecat Tidak Dengan Hormat karena Kasus Narkotika

Mistar.idKamis, 19 Februari 2026 21.05
journalist-avatar-top
eks_kapolres_bima_akbp_dpk_dipecat_tidak_dengan_hormat_karena_kasus_narkotika

Eks Kapolres Bima AKBP DPK (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Eks Kapolres Bima, AKBP DPK, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat terlibat tindak pidana narkotika. Putusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang berlangsung selama delapan jam, Kamis (19/2/2026).

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karopenmas Divisi Humas Polri menjelaskan, sebelum dijatuhi PTDH, terlapor menjalani sanksi administratif berupa pemetaan khusus selama 7 hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri sejak 13–19 Februari 2026.

“Pemecatan tidak dengan hormat ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran serius yang dilakukan. Sidang KKEP menghadirkan 18 saksi, tiga di lokasi dan 15 melalui daring, dan pelanggar menyatakan menerima putusan,” ungkap Brigjen Trunoyudo.

Selain kasus narkotika, dalam sidang terungkap adanya dugaan tindak pidana asusila. Namun, hal ini tidak terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK, melainkan merupakan kasus terpisah yang telah ditangani Bareskrim Polri sebelumnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik, integritas, dan disiplin anggota, sekaligus memberikan efek jera terhadap tindakan pelanggaran hukum dan etika di lingkungan kepolisian.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN