Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota Terkait Kasus Narkoba Digelar Hari Ini

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan barang bukti narkotika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sidang etik dilaksanakan di Gedung TNCC, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Meski begitu, pihaknya belum merinci komposisi Majelis Komisi Kode Etik yang akan memimpin jalannya persidangan. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusi dalam menuntaskan perkara tersebut.
Ia menekankan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personel internal.
Menurutnya, langkah tegas yang diambil menjadi bukti bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang terjerat kasus serupa.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
PREVIOUS ARTICLE
Warga Temukan Peti Mati Berisi Jenazah Pasca Banjir Tapteng





















