Alasan Tiga Polisi yang Tabrak Pejalan Kaki di Medan Belum Disidang Etik

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat menjenguk korban di RS Columbia Asia Medan, Jumat (31/10/2025). (Foto: Dok Polda Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut belum digelar terhadap tiga polisi yang menabrak pejalan kaki di Medan karena masih menunggu hasil rekomendasi dari Bidang Hukum.
“Sidangnya masih belum kita gelar, karena masih menunggu hasil rekomendasi dari Bidang Hukum Polda Sumut. Setelah itu, baru digelar sidang untuk menentukan hukuman yang pantas bagi ketiganya,” ujar Siti, Jumat (21/11/2025).
Kasus tabrakan ini terjadi di depan THM Tiger Club Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Minggu (26/10/2025).
Korban Elida Delviana Tamin, 26 tahun, yang sedang berjalan kaki ditabrak mobil yang ditumpangi oleh Bripda VPA, Bripda ST dan Bripda BI.
Baca Juga: Anggota Polda Sumut Aniaya Pengendara di Medan, Kombes Ferry: Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
Akibatnya korban alami luka berat hingga alami patah tulang. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memastikan akan memproses masalah tersebut secara hukum.
“Saya akan tegas, anggota akan ditahan dan dikenakan tindakan pidana, juga etik,” ucap Whisnu usai menjenguk korban Elida Delviana Tamin di RS Columbia Asia, Jalan Listrik Medan, Jumat (31/10/2025).
Dilanjutkannya, “saya pastikan akan diproses secara tegas pidana dan kode etik. Mereka ditahan semuanya.” (hm20)
BERITA TERPOPULER
























