Penabrak Mahasiswi Unimed hingga Tewas di Jalan Sumarsono Medan Divonis 50 Bulan Penjara

Terdakwa Fariz Andrian saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Fariz Andrian, penabrak mahasiswi Universitas Negeri Medan (Unimed), Sri Rezeki Tambunan, dan temannya bernama Dita Chalara Br. Silaban hingga tewas di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, divonis 50 bulan penjara.
Perbuatan warga berusia 28 tahun asal Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai itu diyakini telah terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025) sore.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Andrian dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan (50 bulan)," ujar Yusafrihardi dalam amar putusannya.
Hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, dan Fariz untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait menerima putusan atau banding.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fariz lima tahun penjara. JPU menilai perbuatan Fariz telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Insiden lakalantas ini diketahui terjadi pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 09.20 WIB tepat di depan Mie Aceh Pak Cek, Jalan Kapten Sumarsono Medan. Saat itu, Sri membonceng Dita dengan mengendarai sepeda motor melintasi jalan tersebut. Mereka baru pulang dari ibadah Minggu.
Tiba-tiba mereka ditabrak oleh Fariz yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi BK 1453 RG dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam. Alih-alih bertanggung jawab, Fariz malah melarikan diri bersama kendaraannya.
Akibatnya, Sri dan Dita meninggal dunia di tempat. Akhirnya, Fariz berhasil dihentikan dan diamuk massa tepat di depan Kompleks Graha, Jalan Kapten Sumarsono. Dari hasil interogasi, Fariz mengaku mengantuk saat mengendarai mobil tersebut. (hm25)
BERITA TERPOPULER























