15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dewas KPK Jadwalkan Sidang Putusan 90 Pegawai Terduga Pungli

Jakarta, MISTAR.ID

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai KPK yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Kamis, 15 Februari 2023 yang lalu. Namun untuk putusan tiga terperiksa lainnya belum diatur.

“Putusannya nanti tanggal 15 Februari,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Pusat Edukasi Anti Korupsi, Jakarta, Senin (22/1).

Albertina mengatakan pada hari ini majelis etik Dewas KPK memeriksa 18 pegawai KPK yang diduga melakukan pungli. Namun ia belum membeberkan terkait identitas mereka.

Senada disampaikan Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris. Menurutnya sebanyak 90 pegawai KPK yang dimaksud masuk ke dalam enam klaster. Klaster di sini berarti tuduhan yang disematkan sama.

Baca juga:KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap dari Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia

Adapun pungli tersebut, terang Syamsuddin, terjadi di tiga Rutan.

“Pertama di (Rutan) Merah Putih, kedua di sini C1 (Kantor Dewas), yang ketiga di (Pomdam Jaya Guntur),” kata Syamsuddin.

Dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu. Pungli di Rutan KPK yang ditemukan Dewas nilainya  Rp 6,14 miliar. Jumlah itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Setiap pegawai KPK diduga menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp 500 juta.

Modus yang digunakan di antaranya memasukkan ponsel ke dalam Rutan dan mengisi daya baterai. Kemudian ada biaya Rp 10 – Rp 20 juta untuk memasukkan ponsel ke Rutan, sementara mengisi daya baterai ponsel dibanderol Rp 200 – Rp 300 ribu. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles