Cegah PHK, Pemerintah Izinkan Warga 45 Tahun ke Bawah Bekerja Kembali


cegah phk pemerintah izinkan warga 45 tahun ke bawah bekerja kembali
Jakarta, MISTAR.ID
Untuk memutus rantai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah pengusaha di tengah wabah pandemi Covid-19, pemerintah akan mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas agar mereka tidak kehilangan mata pencarian.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui live streaming usai rapat terbatas, Senin (11/5/20).
“Kelompok ini kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terkapar PHK kita kurangi,” kata Doni.
Doni menggarisbawahi, kelompok tersebut mendapatkan ruang untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak memiliki gejala Covid-19. Apalagi, berbagai data menunjukkan kelompok ini tidak masuk dalam kelompok rentan.
Berdasarkan catatan Gugus Tugas, masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun hanya sekitar 15% yang terpapar Covid-19. Secara fisik, sambung Doni, mereka memang terlihat lebih sehat ketimbang kelompok rentan.
“Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” kata Doni.
“Seluruh bangsa dunia berupaya jaga keseimbangan agar tidak terpapar virus dan terkena PHK. Bantuan media bisa melakukan upaya sosialisai agar bangsa kita mengakhiri wabah ini,” ujar Doni.
Sumber: CNBCIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak
PREVIOUS ARTICLE
Sebanyak 723 WNI Di Luar Negeri Positif Corona, 372 SembuhNEXT ARTICLE
Mantan Kapolda Bengkulu Positif Covid-19