Buruh Demo Besar-besaran di Sekitar Istana-DPR Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Ilustrasi aksi buruh. (foto: AFP/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran hari ini untuk menolak penetapan upah minimum 2026 yang dinilai terlalu rendah. Pemerintah disebut hanya menaikkan upah sekitar Rp90 ribu per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan aksi ini dilakukan serentak di berbagai daerah. Di Jakarta, massa buruh dijadwalkan bergerak menuju kawasan Gedung DPR dan Istana Negara.
"Aksi ini adalah gerakan nasional yang dilakukan serentak di kota-kota industri. Untuk Jakarta, lokasi aksi dipusatkan di Istana Negara atau DPR RI pada 24 November 2025, menyesuaikan kondisi di lapangan," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Ia memperkirakan sekitar 15 ribu buruh akan ikut dalam aksi di Jakarta. Sementara di Bandung, demonstrasi dipusatkan di Gedung Sate, dan di Banten digelar di Kantor Gubernur. Gerakan serupa juga berlangsung di Semarang serta Surabaya yang diprediksi dihadiri lebih dari 10 ribu peserta.
Dalam aksinya, buruh menyuarakan penolakan terhadap kenaikan upah minimum 2026 yang diperkirakan hanya naik rata-rata Rp90 ribu. Angka ini disebut berdasarkan inflasi 2,65 persen serta pertumbuhan ekonomi 6,12 persen dalam periode Oktober 2024–September 2025.
Menurut Said, rata-rata upah minimum 38 provinsi saat ini berada di kisaran Rp3 juta per bulan. Karena itu, kenaikan yang hanya sekitar Rp90 ribu dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
Ia juga memaparkan tiga opsi kenaikan upah minimum yang dapat dinegosiasikan. Pertama, tuntutan awal buruh, yaitu kenaikan 8,5–10,5 persen. Kedua, kenaikan 7,77 persen, berasal dari rumus 2,65 persen inflasi ditambah 1 poin indeks tertentu dikalikan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Ketiga, kenaikan minimal 6,5 persen, sebagaimana tuntutan batas bawah buruh.
Said menegaskan aksi hari ini menjadi pesan penting kepada pemerintah agar tidak salah langkah dalam menyusun formula pengupahan. Ia menilai buruh tidak meminta hal yang berlebihan, melainkan memperjuangkan kesejahteraan dan martabat pekerja.
"Aksi ini adalah peringatan agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan formula pengupahan dan tidak tunduk pada tekanan kalangan pengusaha. Buruh menuntut penghormatan terhadap kesejahteraan dan martabat pekerja," ucapnya. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Kyai Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketua Umum MUI 2025-2030





















