Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

Partai Buruh Sumut Tolak UMP Murah, Desak Kenaikan 10 Persen Mulai 2026

Mistar.idJumat, 21 November 2025 pukul 16.52 WIB
partai_buruh_sumut_tolak_ump_murah_desak_kenaikan_10_persen_mulai_2026

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus, saat memberikan keterangan pada wartawan beberapa waktu lalu. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Indonesia, Yassierli, secara resmi menunda penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Menanggapi hal itu, Ketua Partai Buruh Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo, menilai langkah tersebut lebih baik ketimbang memberi janji palsu.

“Itu kan berlaku pada Januari 2026. Jika 21 November ini belum ditetapkan, masih ada batas waktu hingga akhir Desember 2025. Jadi kami tidak mau upah murah versi Menaker,” katanya kepada Mistar melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

Ia menyampaikan bahwa beredar isu Menaker berencana mengumumkan kenaikan UMP yang sangat murah, bahkan di bawah 5 persen. Ia menegaskan bahwa hal itu pasti akan ditolak oleh seluruh buruh di Indonesia.

“Seluruh buruh, khususnya Sumut, menolak UMP murah. Kami menuntut kenaikan UMP sebesar 10 persen dan mulai diberlakukan pada 2026,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada 24 November 2025 nanti, pihaknya, yakni Buruh Sumut, akan kembali menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumut untuk memperjuangkan kenaikan UMP tersebut.

“Tuntutannya tetap sama, yaitu kenaikan UMP Sumut sebesar 10 persen. Ini merupakan aksi unjuk rasa serentak nasional sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Menaker yang tidak memikirkan kesejahteraan buruh di Indonesia,” ucapnya mengakhiri.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN