Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pembahasan UMK Medan 2026 Tertunda, Disnaker Tunggu PP Pengupahan Terbaru

Mistar.idJumat, 21 November 2025 17.12
journalist-avatar-top
RF
pembahasan_umk_medan_2026_tertunda_disnaker_tunggu_pp_pengupahan_terbaru

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon (foto:Rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2026 di Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Pasalnya, Pemko Medan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Kita masih menunggu PP tentang Pengupahan. Setelah PP itu keluar, Pemprov Sumut akan melakukan penetapan UMP berdasarkan skema yang diatur, lalu kita di Kota Medan melalui Depeko akan melakukan pembahasan UMK Medan 2026,” ucap Chandra, Jumat (21/11/2025).

Chandra mengatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2025 turut ditunda lantaran menunggu rampungnya PP terbaru.

“Mundurnya penetapan UMP Sumut dari tanggal hari ini (21 November 2025) membuat pembahasan di Depeko Medan juga terpaksa tertunda,” katanya.

Dijelaskannya, seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah dijadwalkan mengikuti kegiatan sarasehan nasional yang digelar Kemenaker pada Senin (24/11) hingga Rabu (26/11) mendatang.

“Pertemuan itu digelar untuk mematangkan skema baru penetapan UMP 2026. Nanti kita akan lihat skema seperti apa yang akan diterapkan dalam penetapan UMP, yang kemudian akan diikuti oleh kabupaten/kota untuk penetapan UMK,” jelasnya.

Lanjut Chandra, Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 mengamanatkan penetapan upah dengan memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta memberi peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan besaran upah.

“Untuk lebih jelasnya, nanti akan kita lihat saat kegiatan sarasehan nasional yang digelar Kemenaker,” pungkasnya. (Rahmad)

Sebagai informasi, UMK Medan 2025 tercatat sebesar Rp4.014.072 atau naik 6,5 persen dari UMK Medan 2024 yang sebesar Rp3.769.082. Untuk upah minimum regional 2026, serikat buruh sepakat meminta kenaikan sebesar 10 persen dari upah tahun ini.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN