Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

Soal Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, DPRD Medan Minta Agar Perda Diiringi dengan Penerbitan Perwal

journalist-avatar-top
Jumat, 19 April 2024 15.26
soal_tarif_retribusi_pelayanan_kebersihan_dprd_medan_minta_agar_perda_diiringi_dengan_penerbitan_perwal

soal tarif retribusi pelayanan kebersihan dprd medan minta agar perda diiringi dengan penerbitan perwal

news_banner

Medan, MISTAR.ID

DPRD Kota Medan minta agar produk Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan diharapkan diiringi dengan penerbitan peraturan wali kota (Perwal) agar bisa berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menanggapi terkait Perda No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.

“Perda tersebut banyak mengundang reaksi dari masyarakat. Sebab, kenaikan tarif retribusi dinilai sangat signifikan, karena dalam aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global,” ucap Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Medan ini, Jumat (19/4/24).

Baca juga : Ini 22 Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang Bakal Dicabut Pemko Medan

Dijelaskannya, Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Sebab, Perda dinilai sekadar produk hukum jika tidak ada Perwal.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam Perda. Implementasinya susah kalau tanpa Perwal,” jelasnya.

REPORTER: