Soal Aplikasi Bajaj, Kominfo Medan Sebut Tak Punya Wewenang
Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polemik operasi kendaraan umum bajaj di Kota Medan menuai berbagai sorotan dari berbagai pihak mulai dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Sebelumnya, Dishub Kota Medan sempat menertibkan para pengemudi bajaj, dikarenakan belum memiliki izin kelayakan jalan.
Namun, pihak Bajaj menyebut bahwa itu adalah wewenang Kominfo karena penggunaan aplikasi dalam pengoperasiannya.
Akan tetapi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahman Pane mengatakan masalah perizinan aplikasi bukan urusan pihaknya.
"Kalau aplikasi merupakan wewenang Komdigi atau Kominfo Pusat. Kalau Kominfo Medan tidak ada wewenang pengurusan izinnya," jelasnya kepada mistar.id melalui pesan singkat, pada Kamis (30/1/25).
Rahman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut terkait penertiban dan perizinan operasi bajaj di Kota Medan.
"Nanti kita koordinasikan ke Dishub Medan," pungkasnya. (amita/hm18)