Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

Peradi Medan Tolak Penggusuran Masjid Al Ikhlas, Desak DPRD dan Pemkab Deli Serdang Bersikap

Mistar.idRabu, 28 Januari 2026 pukul 19.37 WIB
peradi_medan_tolak_penggusuran_masjid_al_ikhlas_desak_dprd_dan_pemkab_deli_serdang_bersikap

Anggota Peradi Medan, Hari Irwanda. (Foto: Istimewa)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Medan, Hari Irwanda, menyebut upaya penggusuran Masjid Al Ikhlas di Desa Medan Estate untuk pembangunan perumahan elit oleh PT United Orta Berjaya melukai rasa keadilan.

"Saya menilai upaya penggusuran paksa tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan umat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum," ucapnya kepada MISTAR melalui keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama warga tegas menolak penggusuran dan pembongkaran masjid yang terletak di Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Rencana penggusuran Masjid Al Ikhlas sebaiknya dikaji ulang. Kita negara hukum, jangan asal bongkar saja, apalagi masjid merupakan wakaf dan harus dipertahankan keberadaannya," ujar Hari.

Hari mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk bersikap tegas dan menghentikan tindakan yang hendak dilakukan pihak pengembang. Ia meminta DPRD–Pemkab menunjukkan keberpihakannya kepada Masjid Al Ikhlas.

"Kita negara hukum, legislatif dan eksekutif dimohonkan untuk turun tangan menghentikan rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas yang disebut-sebut akan dilakukan pengembang," tutur Hari.

Ia mengajak semua pihak—mulai pengembang, DPRD, Pemkab Deli Serdang, hingga masyarakat setempat—untuk duduk bersama mencari solusi terbaik terkait persoalan ini.

"Saya sarankan rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas dikaji ulang, seluruh pihak duduk bersama. Jangan sampai menimbulkan keresahan umat, apalagi sudah mendekati bulan suci Ramadan. Jangan memancing kemarahan umat," ucap Hari.

Hari menekankan bahwa masjid merupakan tempat ibadah yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi sosial serta spiritual yang penting bagi masyarakat, terutama umat Islam.

"Masjid bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol persatuan umat dan pusat aktivitas keagamaan. Negara wajib hadir untuk melindungi rumah ibadah, bukan membiarkan penggusuran paksa atau sepihak," kata dia.

Ia menegaskan kesiapan untuk berjuang bersama umat Islam dan memberikan pendampingan hukum bagi pengurus serta seluruh jemaah Masjid Al Ikhlas jika diperlukan.

"Saya minta pemerintah daerah dan aparat terkait agar tidak gegabah mengambil tindakan. Jika ada persoalan administrasi atau sengketa lahan, selesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan tindakan represif," tutur Hari.

Diketahui, sengketa lahan ini sempat menghebohkan publik. Diduga orang suruhan pihak pengembang membakar mobil Mitsubishi Pajero Sport berpelat BK 1 SN milik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, Indra Surya Nasution, pada Rabu (7/1/2026) malam.

Indra merupakan kuasa hukum pengurus Masjid Al Ikhlas. Hingga saat ini, kasus pembakaran mobil masih bergulir di Polrestabes Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN