Tanpa Payung Hukum, KPI Dinilai Tak Mampu Awasi Konten Media Sosial

Akademisi bidang komunikasi penyiaran FISIP UMSU, Corry Novrica Sinaga. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Corry Novrica Sinaga, mendorong dibentuknya regulasi atau Undang-Undang (UU) penyiaran yang mengatur platform media sosial.
Menurutnya, ketiadaan payung hukum khusus yang mengatur penyiaran di media sosial membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak berdaya dalam mengawasi konten digital. Akibatnya, berbagai tayangan visual yang dinilai melanggar etika, termasuk yang berpotensi berdampak buruk bagi anak-anak, bebas beredar tanpa sanksi.
Ia menilai kondisi tersebut menyebabkan KPI tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap konten digital di media sosial.
“Produk media sosial hari ini belum memiliki regulasi khusus. Kita memang punya UU ITE, tetapi setelah ditelaah, undang-undang itu tidak mengatur secara spesifik hasil produksi penyiaran. Bahkan relevansi UU ITE sendiri kini banyak dipertanyakan,” ujar Corry kepada Mistar, Rabu (28/1/2026) malam.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan hukum yang belum diatur secara jelas, seperti polemik penyadapan oleh KPK, yang menunjukkan adanya kekosongan regulasi di ruang digital. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa landasan regulasi yang secara spesifik mengaturnya.
Corry menambahkan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah diatur secara detail ketentuan visual siaran. Dalam regulasi tersebut, ekspresi marah berlebihan seperti mata melotot dilarang ditampilkan, termasuk adegan kekerasan.
“Namun, kalau kita lihat produksi visual di media sosial hari ini, hampir semua itu ditampilkan. Adegan berkelahi, rambut ditarik, emosi berlebihan seperti dalam sinetron, semuanya bebas tayang karena tidak ada payung hukumnya,” ucap akademisi yang membidangi penyiaran itu.
Ia turut menyoroti penayangan visual jasad atau korban meninggal dunia yang kerap muncul di media sosial. Padahal, dalam UU Penyiaran, pengambilan gambar jenazah diatur secara ketat.
“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 sudah dijelaskan, visual jasad hanya boleh diambil sebatas kaki. Tidak boleh menyorot wajah, apalagi anak-anak. Tapi kenyataannya di media sosial, semua itu ditampilkan tanpa batas,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan regulasi serius di ruang digital. Meski media sosial memiliki sisi positif, seperti meningkatkan empati publik terhadap isu kemanusiaan, termasuk konflik Palestina, namun tetap harus ada batasan etika yang jelas.
“Secara kemanusiaan mungkin kita tersentuh, tetapi secara regulasi, visual jasad, terutama anak-anak, tetap tidak boleh ditampilkan. Aturan ini ada di televisi, tetapi di media sosial diabaikan karena tidak ada undang-undangnya,” ucapnya.
Ia menilai pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah memikirkan langkah pembatasan tertentu di media sosial. Namun, upaya tersebut harus dilakukan secara hati-hati, mengingat media sosial telah menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat.
“Kita pernah melihat upaya pembatasan TikTok selama satu hari. Dampaknya langsung terasa, terutama bagi UMKM online yang penjualannya menurun drastis. Ini menunjukkan bahwa media sosial sudah menjadi ekosistem ekonomi,” ucapnya.
Ia membandingkan dengan sejumlah negara seperti Cina dan India yang telah menerapkan pembatasan ketat terhadap media sosial tanpa memicu gejolak sosial. Namun, kondisi Indonesia dinilai berbeda karena karakter masyarakat dan tingkat ketergantungan pada ekonomi digital yang tinggi.
Ia turut menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja yang pernah digagas Presiden Joko Widodo. Menurutnya, regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada aspek ketenagakerjaan, namun belum menyentuh substansi etika profesi media maupun penyiaran.
“Seharusnya ada regulasi yang mengatur etika penyiaran di media sosial. Jika undang-undang itu ada, maka batasan konten, etika visual, dan tanggung jawab penyiaran bisa ditegakkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah memberikan batasan yang jelas untuk media televisi dan radio, termasuk sanksi terhadap pelanggaran program siaran. Namun, landasan hukum tersebut tidak berlaku bagi platform digital, khususnya media sosial.
“Dulu kita mengenal kasus program ‘Empat Mata’ yang dihentikan karena pelanggaran, lalu muncul kembali dengan nama lain. Semua itu ada konsekuensinya karena ada dasar hukum yang mengatur empat sektor penyiaran, yakni publik, swasta, berlangganan, dan komunitas,” katanya.
Sementara itu, ia menilai KPI saat ini tidak memiliki kewenangan untuk menyentuh platform digital. Tanpa perintah dan dasar hukum yang jelas, pengawasan konten media sosial dinilai tidak akan pernah maksimal.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya KPI di daerah mengusulkan hal ini ke DPRD Sumatera Utara, agar selanjutnya dapat diteruskan ke DPR RI untuk merancang dan membentuk Undang-Undang Penyiaran yang mengatur media sosial,” ujarnya.
Sebagai contoh konkret, ia menyoroti sejumlah konten hiburan di media sosial yang dinilainya tidak pantas, salah satunya talkshow yang menampilkan visual vulgar tanpa batasan usia.
“Saya sangat miris melihat konten semacam itu. Tidak ada yang bisa menegur, menuntut, atau memberi sanksi karena tidak ada payung hukum. Padahal konten tersebut bisa dengan mudah diakses anak-anak di bawah usia 17 tahun,” katanya.
Ia menegaskan perlindungan terhadap anak dan masyarakat menjadi kunci utama dalam regulasi penyiaran digital.
“Intinya harus ada pembatasan dan punishment. Tanpa itu, etika penyiaran di media sosial hanya menjadi wacana,” ucapnya. (hm25)



















