Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

IPW Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Menjaga Independensi Penegakan Hukum

Mistar.idKamis, 29 Januari 2026 09.45
AN
MG
ipw_tolak_wacana_polri_di_bawah_kementerian_menjaga_independensi_penegakan_hukum

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (Foto: JawaPos/Raden)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, menempatkan Polri di bawah kementerian sama dengan melemahkan institusi kepolisian itu sendiri.

Oleh karena itu, kata Sugeng, status Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta TAP MPR Nomor IV Tahun 2000 tentang pemisahan TNI dan Polri yang hingga kini masih berlaku.

Sugeng menjelaskan alasan Polri harus tetap berada di bawah Presiden karena Polri merupakan alat negara. Secara konstitusional, Polri disebut sebagai alat negara yang posisinya berada di bawah kepala negara, yakni Presiden.

“Kementerian itu bukan alat negara. Kementerian berpotensi diisi oleh orang-orang politik. Karena itu, kalau Polri berada di bawah kementerian, posisinya akan melemah dan tidak independen dalam penegakan hukum,” ujar Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Mistar, Rabu (28/1/2026) malam.

Menurutnya, apabila Polri tetap berada di bawah Presiden, maka fungsi penegakan hukum dapat lebih terjamin independensinya. Sebaliknya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, institusi tersebut dinilai lebih rentan ditarik kepentingan pihak tertentu.

“Jika Polri berada di bawah Presiden, maka fungsi penegakan hukum Polri bisa lebih terjamin independensinya. Kalau di bawah kementerian, Polri bisa ditarik-tarik ke kanan dan ke kiri, menjadi alat politik, lebih mudah dan lebih rentan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menyampaikan penolakannya terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Menurutnya, langkah tersebut justru akan melemahkan institusi Polri.

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin, 25 Januari 2026. Ia menilai, posisi Polri yang saat ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sangat membantu kepala negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Namun, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal tersebut berpotensi menimbulkan “matahari kembar” dalam sistem pemerintahan.

Kapolri menegaskan, jika harus memilih, dirinya lebih memilih menjadi petani dibandingkan menjadi menteri kepolisian.

“Saya tegaskan di hadapan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, serta seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi berada di bawah kementerian,” tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN