Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Terima Predikat ‘Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi’

Mistar.idSabtu, 31 Januari 2026 pukul 17.51 WIB
pemko_medan_terima_predikat_kualitas_tinggi_tanpa_maladministrasi

Gedung Pemko Medan. (Foto: Diskominfo Medan/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemko Medan meraih predikat “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi”. Predikat ini menjadikan Pemko Medan sebagai pemerintah terbaik di Sumatra Utara (Sumut) dalam pelayanan publik.

Penobatan itu diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (29/1/2026) kemarin.

Dengan predikat ini, Kota Medan menjadi salah satu dari 56 pemerintah kota yang dikualifikasi secara nasional dan berhasil meraih nilai tinggi.

Berdasarkan penilaian Ombudsman, sepanjang tahun 2025 Kota Medan berhasil menghadirkan pelayanan publik yang bersih, tertib dan bebas dari praktik maladministrasi.

Ombudsman Republik Indonesia menilai Kota Medan berhasil menunjukkan kinerja positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hasil evaluasi tersebut menyimpulkan bahwa layanan publik di Kota Medan dinilai bersih, tertata, serta tidak ditemukan praktik maladministrasi.

Dalam keterangannya, Ombudsman RI menjelaskan bahwa pemerintah daerah yang masuk kategori kualitas tinggi harus mampu meraih skor maksimal 10 atau nilai A. Nilai tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan publik telah berjalan sesuai standar terbaik dan terbebas dari penyimpangan administrasi.

Penilaian ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk terus berlomba secara sehat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Fokus peningkatan diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepuasan publik.

Tidak hanya melakukan penilaian, Ombudsman RI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya penguatan sistem pelayanan guna mencegah maladministrasi, pemberian penghargaan kepada pimpinan unit layanan yang menunjukkan kinerja unggul, serta pembinaan dan teguran bagi unit yang masih membutuhkan perbaikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan pelayanan publik yang lebih profesional dan berkualitas. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN