Monday, July 20, 2026
home_banner_first
MEDAN

Diskresi Golkar Sumut Dijelaskan Doli Tanjung Jelang Musda XI

Mistar.idSabtu, 31 Januari 2026 pukul 19.22 WIB
diskresi_golkar_sumut_dijelaskan_doli_tanjung_jelang_musda_xi

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Doli Kurnia Tanjung. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Doli Kurnia Tanjung, angkat bicara soal makna dan fungsi diskresi dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumut ke-XI.

Ia menegaskan, diskresi bukanlah kewenangan yang digunakan sembarangan, melainkan mekanisme organisasi untuk menjawab kondisi tertentu yang telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

“Diskresi itu digunakan terhadap calon ketua yang selama ini tidak dikenal sebagai kader Partai Golkar. Misalnya, seseorang aktif di luar Golkar, lalu baru bergabung dan langsung dicalonkan. Dalam kondisi seperti itu, diperlukan diskresi,” ujar Doli kepada Mistar di JW Marriott Hotel Medan, Jalan Putri Hijau, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama untuk menjadi pimpinan Golkar adalah telah aktif sebagai anggota atau pengurus partai minimal selama lima tahun. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka satu-satunya jalan adalah melalui diskresi yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Selain itu, ia memaparkan bahwa diskresi juga dapat digunakan bagi figur yang telah dua kali berturut-turut menjabat sebagai ketua dan ingin kembali mencalonkan diri untuk periode ketiga.

“Dalam aturan organisasi, seseorang tidak boleh menjabat sebagai ketua selama tiga periode berturut-turut, kecuali jika ada diskresi dari DPP. Itu juga diatur secara jelas,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penentuan Ketua Golkar Sumut sepenuhnya berada di tangan pemilik suara, yakni DPD kabupaten/kota, organisasi pendiri, serta organisasi sayap partai.

“Mereka yang akan menentukan. Jika ada calon yang memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen, maka dia resmi menjadi calon ketua. Saat ini proses tersebut sedang diverifikasi oleh Steering Committee (SC),” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi menunjukkan terdapat dua atau lebih calon yang memenuhi ambang batas dukungan, maka Musda akan berlangsung secara kompetitif. Namun, jika hanya satu calon yang lolos, maka Musda akan berakhir dengan mekanisme aklamasi.

“Jika yang lolos dengan dukungan 30 persen hanya satu orang, otomatis aklamasi,” tegasnya.

Diketahui, diskresi tersebut pernah diterapkan di internal Partai Golkar Sumut pada Musda X tahun 2020. Diskresi itu diberikan kepada Musarajeck Shah yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sumut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN