23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Medan Terapkan Parkir Berlangganan, Warga Mendukung

Medan, MISTAR.ID

Kebijakan Pemko Medan yang akan menerapkan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024 mendapat dukungan dari masyarakat. Sebab, kebijakan tersebut dianggap akan lebih meringankan masyarakat dalam membayar retribusi parkir.

“Tentu akan lebih menguntungkan bagi kita, karena bayarnya sekali setahun dan hanya 90 ribu. Besaran jumlah tersebut sungguh sangat membantu masyarakat,” ucap salah seorang warga, Hamdi Manurung saat diwawancarai Mistar, Rabu (26/6/24).

Dicontohkan Hamdi, dirinya setiap hari bisa parkir 3-4 kali di beberapa titik parkir. Dan jika dikalikan 2 ribu setiap parkir, pengeluarannya untuk parkir saja sudah 8 ribu setiap hari.

Baca juga: 1 Juli Parkir Berlangganan di Kota Medan Diterapkan, ini 5 Manfaatnya

“Kalau dikalikan sebulan bisa 240 ribu, bagaimana kalau setahun. Makanya saya bilang kebijakan ini sangat menguntungkan masyarakat, karena angkanya hanya 90 ribu,” katanya.

Meski menguntungkan masyarakat, Hamdi tetap berharap Pemko Medan bisa memperhatikan hal teknis lainnya dalam menjalankan program parkir berlangganan ini dengan baik dan benar.

“Yang paling utama kita harap juru parkir (jukir) nya benar-benar tidak mengutip uang parkir lagi kepada masyarakat. Karena terkadang ada saja jukir yang nakal, nanti kalau tidak dikasih ribut. Hal-hal seperti ini kita harap bisa diantisipasi Pemko Medan,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Nanda Syahputra. Warga Jalan Denai ini mengaku sangat mendukung penerapan parkir berlangganan di Kota Medan.

Baca juga: Seluruh Kendaraan Wajib Gunakan Stiker Parkir Berlangganan Tanpa Terkecuali

“Kalau dari besaran angkanya pasti sangat menguntungkan masyarakat. Hanya saja kita minta agar jukir yang bertugas nanti jangan meminta lagi kepada masyarakat. Karena dari pengalaman yang lalu-lalu, masalah pengutipan uang parkir ini kerap jadi masalah,” katanya.

Oleh karena itu, Nanda berharap Pemko Medan bisa terus mengingatkan perusahaan selaku pengelola parkir untuk memberi pemahaman kepada para jukirnya.

“Tolong la diingatkan sama jukirnya, karena malu juga kita kalau ribut masalah uang 2 ribu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus. (rahmad)

Related Articles

Latest Articles