Pemko Medan Akan Cover BPJS Ketenagakerjaan untuk Pemulung

Penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada pemulung. (Foto: Dokumentasi DLH Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pemko Medan terus menunjukkan komitmen untuk melindungi pekerja informal maupun pekerja rentan.
Teranyar, sebanyak 300 pekerja pemilah sampah (pemulung) di Kota Medan juga akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya diluncurkan pada 27 Agustus 2026.
"Jadi ini instruksi Kementerian Lingkungan Hidup. Maka kita menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan terkait pendataan pemulung untuk segera kita realisasikan," ucap Plt Kadisnaker Kota Medan, Ramadan, kepada Mistar, Rabu (12/8/2026).
Ramadan mengatakan pemulung merupakan pekerja rentan bukan penerima upah. Untuk itu, sudah selayaknya mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Targetnya 250-300 orang untuk tahun ini. Sekarang masih proses pendataan oleh DLH Kota Medan. Jelas syarat utamanya harus ber-KTP Kota Medan. Rencana launching-nya nanti langsung di TPA Terjun oleh Pak Wali Kota," katanya.
Soal anggarannya, Ramadan mengaku pihaknya akan membayarkan BPJS Ketenagakerjaan para pemulung melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan.
"Meski rencana kita pembayarannya lewat CSR, kita tetap menyiagakan pembayaran lewat APBD Kota Medan. Ketika CSR tidak cukup, maka akan kita topang lewat APBD. Pasti kita siap menjalankan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, apalagi ini tentang perlindungan pekerja rentan yang merupakan salah satu prioritas Pak Wali. Jadi sejalan dengan upaya Pemko Medan," pungkasnya. (hm25)





















