Thursday, April 17, 2025
home_banner_first
MEDAN

Langgar Batas Waktu Operasional di Masa Mudik, Dishub Sumut Tindak Truk 

journalist-avatar-top
Jumat, 12 April 2024 19.32
langgar_batas_waktu_operasional_di_masa_mudik_dishub_sumut_tindak_truk

langgar batas waktu operasional di masa mudik dishub sumut tindak truk

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penindakan terhadap truk yang melanggar pembatasan waktu operasional saat masa arus mudik lebaran.

Kadishub Sumut, Agustinus mengatakan penindakan dilakukan di seluruh wilayah yang ada di Sumut.

“Untuk pengawasan operasional truk tetap dilaksanakan sesuai SKB oleh masing-masing Satlantas polres terkait dan dishub kabuaten kota,” ujarnya kepada Mistar.id, Jumat (12/4/24) sore.

Baca juga: Truk Pengangkut Tanah Terbalik di Pancur Batu,  Polisi Tilang Sopir

Dirinya mengatakan sudah ada beberapa truk yang ditilang karena melanggar pembatasan waktu operasional.

“Pada H-2 (Idul Fitri) kami juga langsung turun ke Sibolangit, ada 10 kendaraan diatas 3 sumbu yang ditilang, dan diparkirkan di jembatan timbang, akan dilepas pada malam hari,” ungkap Agustinus.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dishub Sumut membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik sejak 5 hingga 16 April 2024 mendatang. (iqbal/hm17)

REPORTER: