11.3 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kadishub Sumut Tegaskan Angkutan Umum Plat Hitam Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agustinus Panjaitan menegaskan status angkutan umum yang memakai plat hitam adalah ilegal alias tidak resmi.

“Tidak ada angkutan umum berplat hitam, itu tidak resmi, itu ilegal. Angkutan sewa umum itu platnya kuning,” ujarnya kepada mistar.id ketika dimintai keterangan, pada Selasa (9/4/24) sore.

Agustinus mengajak masyarakat agar bisa lebih bijak dalam memilih armada, khususnya saat masa mudik Lebaran tahun 2024.

Baca juga:Dishub Sumut Pastikan Kesiapan KMP di Kawasan Danau Toba

Dirinya juga menegaskan, angkutan yang masih memakai plat hitam tidak memenuhi syarat sebagai penerima santunan Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan.

“Jadi masyarakat juga harus tahu, kalau naik angkutan plat hitam, misal terjadi kecelakaan itu tidak bisa dapat tercover Jasa Raharja, jadi penumpang harus benar-benar tahu itu. Naik lah angkutan yang resmi,” ungkap Agustinus.

Meski begitu, Agustinus menjelaskan, hal itu berbeda dengan angkutan sewa yang memakai plat hitam seperti ojek online (ojol).

Baca juga:Dishub Sumut: Besok Dimulai Puncak Arus Mudik Lebaran dan Selama 3 Hari

“Tidak ada angkutan umum platnya hitam, kecuali Angkutan Sewa Khusus (ASK) seperti ojol itu memang boleh. Itu masuk kategori ASK. Namun jika angkutan umum seperti bus dan travel yang memiliki rute tetap, itu kategori Angkutan Sewa Umum (ASU), ada peraturannya memang,” pungkasnya. (iqbal/hm16)

Related Articles

Latest Articles