Fit and Proper Test Calon Anggota KI Diundur 3 November
Fit And Proper Test Calon Anggota Ki Diundur 3 November
Medan, MISTAR.ID
Tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pelaksanaanya diundur menjadi 3 November. Semula, Komisi A DPRD Sumut selaku pelaksana merencanakan fit and proper test dilaksanakan 29 Oktober 2021.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengatakan, berdasarkan rapat komisi A bersama pimpinan DPRD pada Rabu (27/10/21), disepakati bahwa ada perubahan jadwal briefing dan fit and proper test terhadap 15 orang calon anggota KI dari yang semula direncanakan.
Baca juga:Seleksi Calon Komisi Informasi Sumut Diumumkan, Ini 33 Peserta yang Lolos
“Tadi ada masukan beberapa fraksi yang mendapat tugas partai, jadi pimpinan bersepakat untuk prosesnya ditunda untuk mengakomodir agar teman-teman bisa hadir dalam briefing dan fit and proper test,” kata Hendro.
Rapat bersama pimpinan tersebut menyapakati penundaan pelaksanaan tahapan ini. Untuk tahapan briefing yang semula direncanakan 28 Oktober digeser menjadi 2 November. Dan tahapan fit and proper test yang semula direncanakan pada 29 Oktober digeser menjadi 3 November.
“Jika tidak tuntas maka ditambah sehari untuk melakukan pendalaman terhadap makalah, visi-misi, integritas dan semangat komisioner membangun KIP kedepannya. Kami memohon maaf atas perubahan jadwal ini,” ungkapnya.
Baca juga:Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Dibuka Kembali
Berdasarkan peraturan KIP kata Hendro, DPRD punya waktu satu bulan kerja untuk menyelesaikan tahapan fit and proper test setelah surat masuk dari Gubernur. Surat Gubernur mereka terima 11 Oktober.
“Akan kita maksimalkan 30 hari kerja,” tandasnya. (Iskandar/hm06).