18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Dinas DP3APMP2KB Kota Medan Edukasi Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Medan terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan.

Kabid PHA PP PKA DP3APMP2KB Kota Medan, Nimelda OH Purba menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan dalam lingkup rumah tangga.

Hal itu sudah diatur dalam Undang Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Baca juga : Cegah Kekerasan Anak, DP3APMP2KB Gelar Pertemuan Lintas Sektor Vertikal

“Orang-orang yang dilindungi dalam undang-undang KDRT antara lain suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga yang sudah dianggap sebagai anggota keluarga,” jelasnya, Senin (2/10/23).

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus yang sangat penting untuk ditangani secara komprehensif.

“Berbagai solusi dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah Kota Medan dalam mengatasi masalah ini yakni melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai jenis jenis kekerasan terhadap perempuan, diantaranya kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles