26.6 C
New York
Friday, August 9, 2024

BNNP Sumut Musnahkan 2.963 Butir Pil Ekstasi

Medan, MISTAR.ID

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) musnahkan 2.963 butir narkotika jenis pil ekstasi hasil pengukapan baru-baru ini.

Dengan menggunakan mesin incinerator barang bukti sabu seberat 1.957 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.962 gram telah dimusnahkan.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan barang bukti narkoba sabu dan ekstasi yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 4-10 Juli 2024.

Baca juga: Terlibat Narkoba, Empat Pria di Siantar Ditangkap

Untuk kasus pertama diamankan seorang tersangka berinisial HG (25) warga Kecamatan Medan Timur. Tersangka terbukti membawa sabu seberat 1.957 gram saat ditangkap di kawasan Deli Serdang.

Kemudian, kasus kedua personel BNN Sumut menangkap tersangka J (41) warga Kecamatan Medan Sunggal membawa ekstasi 2.963 butir di Jalan Balai Desa, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka yang ditangkap merupakan jaringan antar provinsi. Barang bukti narkoba berasal dari Aceh lalu masuk ke Tanjungbalai.

Baca juga: Tiga Pengguna Narkoba di Pekan Jumat Desa Percut Terjaring GKN

Dari hasil pengungkapan serta pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 24.545 orang dapat terselamatkan dari tindak penyalahgunaan narkotika.

Sementara terhadap kedua pelaku kata Toga, diancam hukuman mati. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles