Ahli Keuangan : Uang Ma’had Mahasiswa UIN SU Milik Negara


ahli keuangan uang mahad mahasiswa uin su milik negara
Medan, MISTAR.ID
Ahli Keuangan, Siswo Sujianto, menyebut uang ma’had Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) yang telah dibayarkan mahasiswa adalah uang milik negara.
Hal itu disebutkannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Uang (ma’had mahasiswa) yang disetor ke kampus sudah dinyatakan merupakan penerimaan keuangan negara,” sebut Siswo di ruang sidang Cakra 2, Kamis (4/1/2024)
Menurut Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara itu, tidak seharusnya mahasiswa membayarkan uang ma’had ke rekening Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis).
“Ketika sudah ada Badan Layanan Umum (BLU), maka tidak perlu ada rekening pusbangnis. Tata kelola keuangan itu sudah baku dan sudah memiliki alur tertentu,” terangnya.
Baca juga: Buron Hampir 4 Bulan, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Ngaku Lakukan ini
Kemudian, di penghujung sidang, Sulhanuddin selaku Ketua Majelis Hakim menyampaikan kesimpulan keterangan saksi Ahli Siswo.
Dikatakan Sulhanuddin, Ahli Siswo berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Setelah itu, Hakim menunda persidangan hingga Senin (8/1/2024) dengan agenda keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa Sangkot Azhar Ramber sekaligus pemeriksaan para terdakwa.
Diketahui, dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan menjadi terdakwa, yaitu Saidurrahman selaku eks Rektor UIN SU, Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusbangnis UIN SU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis UIN SU. (Deddy/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Sukses Kendalikan Inflasi, Baskami Puji TPID Sumut