108 Perlintasan Liar Ditertibkan di Sumut, 82 Ditutup KAI

Penutupan perlintasan sebidang di Perbaungan oleh KAI Sumut. (Foto: KAI Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Sebanyak 108 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumatera Utara (Sumut) ditertibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumut. Dari jumlah tersebut, 82 perlintasan ditutup dan 26 lainnya dilakukan penyempitan akses.
Manajer Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penertiban perlintasan sebidang merupakan bagian dari upaya mencegah kecelakaan antara kereta api dengan pengguna jalan.
"Sebanyak 108 perlintasan sebidang liar sudah ditertibkan dengan rincian 82 penutupan dan 26 penyempitan akses," ujar Anwar di Medan, Sabtu (8/8/2026).
Terbaru, KAI Divre I Sumut juga menutup perlintasan sebidang tidak terjaga di KM 35+990 pada petak antara Stasiun Lubuk Pakam–Stasiun Perbaungan.
Anwar mengatakan penutupan perlintasan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat evaluasi keselamatan, menyusul kecelakaan yang melibatkan KA U98 Putri Deli dengan truk pengangkut pasir.
"Penutupan dilakukan sebagai hasil rapat evaluasi dalam peningkatan keselamatan agar mencegah kecelakaan lalu lintas tidak terulang kembali di perlintasan sebidang," katanya.
Masyarakat diimbau menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi fasilitas pengamanan dan memiliki penjaga.
"Keselamatan merupakan prioritas utama. KAI Sumut berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA maupun pengguna jalan lain," ujarnya.
Selain menertibkan perlintasan liar, KAI Divre I Sumut terus mengevaluasi perlintasan sebidang yang berada di wilayah operasionalnya.
KAI mencatat terdapat 16 insiden yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di perlintasan sebidang wilayah Sumut sepanjang Semester I 2026.[]




















