LAPK Minta RS Lebih Terbuka Soal Antrean dan Ketersediaan Tempat Tidur

Ketua LAPK Medan, Padian Adi Siregar. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Medan, Padian Adi Siregar, menyoroti viralnya keluhan pasien BPJS Kesehatan yang menunggu pelayanan selama berjam-jam hingga memicu polemik di ruang publik.
Menurutnya, pelayanan kesehatan di Indonesia masih dihadapkan pada persoalan serius, khususnya terkait kepastian dan keterbukaan informasi layanan kepada pasien. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di rumah sakit agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
"Bagi pasien, pelayanan kesehatan bukan hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan mudah diakses mengenai proses pelayanan yang sedang dijalani," ujar Padian, Kamis (6/8/2026).
Padian menjelaskan, persoalan mendasar yang perlu dibenahi dalam pelayanan rumah sakit adalah keterbukaan informasi mengenai antrean layanan dan ketersediaan tempat tidur. Menurutnya, kondisi tersebut mengakibatkan pasien maupun keluarga harus menunggu tanpa kepastian.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu menyarankan agar rumah sakit memiliki papan informasi atau sistem informasi publik mengenai antrean pelayanan dan ketersediaan tempat tidur.
Ia menegaskan papan informasi tersebut harus diperbarui secara berkala agar dapat diakses pasien dan menjadi bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
"Upaya itu bisa dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik, khususnya rumah sakit, sekaligus memenuhi hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, jujur, dan mudah dipahami," katanya.
Selain itu, menurutnya, penyediaan informasi yang hanya mengandalkan aplikasi Mobile JKN belum memadai karena mayoritas pasien merupakan kelompok rentan dengan keterbatasan literasi digital maupun pendidikan.
Terlebih, tidak semua masyarakat Indonesia memiliki telepon pintar, akses internet yang memadai, atau kemampuan menggunakan aplikasi digital untuk memperoleh informasi pelayanan kesehatan.
"Maka, informasi pelayanan dan ketersediaan tempat tidur tidak boleh hanya tersedia melalui Mobile JKN. Rumah sakit wajib menyediakan media informasi alternatif untuk seluruh pasien," ucapnya.
Padian menyarankan media informasi yang dapat disediakan rumah sakit, seperti papan informasi digital di area pelayanan serta layar monitor yang menampilkan nomor antrean dan ketersediaan tempat tidur secara real time. (hm25)























