Pemerintah Permudah Izin TKA jadi 5 Hari untuk Mendongkrak Iklim Investasi RI

Ilustrasi, para pekerja di sebuah perusahaan.(Foto: Reuters)
Jakarta, MISTAR.ID (9/9/2026) – Pemerintah memangkas birokrasi perizinan Tenaga Kerja Asing, TKA. Mulai akhir September 2026, pengurusan izin TKA ditargetkan rampung hanya dalam 5 hari kerja.
Kebijakan ini ditandai penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama, SKB, antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Rabu (9/9/2026).
SKB pertama mengatur integrasi 3 sistem: Online Single Submission, OSS, milik BKPM, SIAPkerja milik Kemenaker, dan Aplikasi All Indonesia milik Ditjen Imigrasi.
SKB kedua membentuk Tim Teknis Integrasi untuk mengawal pelaksanaannya.
"Jadi memang rencananya implementasinya akan mulai berjalan pada akhir bulan ini. Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," kata Rosan di Kantor BKPM, Jakarta.
Dengan sistem terintegrasi ini, proses izin TKA yang menyertai penanaman modal dipangkas drastis. Pemerintah bahkan menetapkan mekanisme "auto approval".
Jika dalam 5 hari izin belum terbit, maka izin akan dikeluarkan secara otomatis.
Rosan menyebut langkah ini penting untuk mendongkrak iklim investasi dan menarik Foreign Direct Investment, FDI.
"Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, meski dipercepat, pemerintah tetap akan melakukan monitoring ketat terhadap proses perizinan TKA.
"Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," ujarnya.(detikfinance/hm02)


































