Jerman Hadapi Gugatan Genosida di ICJ, Ini yang Dipersoalkan Nikaragua

Jerman Hadapi Gugatan Genosida di ICJ, Ini yang Dipersoalkan Nikaragua. (foto ilustrasi:cnn/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (17/9/2026) — Gugatan genosida terhadap Jerman memasuki babak penting di Mahkamah Internasional (ICJ). Nikaragua menilai Berlin melanggar kewajiban internasional karena memasok senjata kepada Israel, sementara Jerman meminta perkara tersebut dihentikan karena alasan yurisdiksi dan prosedural.
Persoalannya bukan semata soal siapa memasok senjata kepada siapa. Di balik perkara ini terdapat pertanyaan hukum yang lebih besar: sejauh mana sebuah negara dapat dimintai pertanggungjawaban jika dukungannya kepada negara lain dianggap berisiko membantu terjadinya genosida?
Gugatan Genosida Nikaragua terhadap Jerman
Nikaragua mengajukan perkara terhadap Jerman pada Maret 2024. Managua menuduh Berlin gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948, terutama kewajiban untuk mencegah genosida.
Nikaragua juga mempersoalkan bantuan dan ekspor peralatan militer Jerman ke Israel serta dukungan Jerman terhadap Israel dalam konteks perang di Gaza. Menurut Nikaragua, Jerman seharusnya mengambil langkah yang lebih jauh ketika risiko pelanggaran berat hukum internasional dinilai semakin besar.
Namun, perkara ini berbeda dari kasus Afrika Selatan melawan Israel. Dalam perkara Jerman, yang diuji adalah dugaan pelanggaran kewajiban Jerman sebagai negara ketiga, bukan tuduhan bahwa Jerman sendiri melakukan genosida.
Mengapa Negara Pemasok Senjata Bisa Dipersoalkan?
Konvensi Genosida tidak hanya mengatur penghukuman setelah genosida terjadi. Negara-negara pihak juga memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya genosida.
Di sinilah letak persoalan utama perkara Nikaragua.
Nikaragua berpendapat bahwa Jerman mengetahui adanya risiko serius dan tetap memasok senjata kepada Israel. Karena itu, Managua menilai Berlin tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pencegahan tersebut.
Tetapi secara hukum, memasok senjata tidak otomatis berarti sebuah negara bertanggung jawab atas genosida. ICJ perlu menilai kewajiban yang berlaku, fakta yang diketahui Jerman, tindakan yang telah diambil, serta hubungan antara kebijakan ekspor senjata dan dugaan pelanggaran hukum internasional.
Jerman Minta Gugatan Ditolak
Pada 7 September 2026, Jerman mengajukan keberatan pendahuluan terhadap yurisdiksi dan admissibility.
Berlin mempertanyakan yurisdiksi pengadilan dan berargumen bahwa Nikaragua belum memenuhi sejumlah persyaratan prosedural sebelum membawa sengketa tersebut ke ICJ. Jerman juga menilai sebagian klaim Nikaragua berada di luar kewenangan pengadilan berdasarkan Konvensi Genosida.
"Dalam persidangan yang berlangsung 7–10 September, Nikaragua membantah keberatan Jerman dan meminta ICJ melanjutkan pemeriksaan perkara. Negara Amerika Tengah itu menyatakan telah ada komunikasi diplomatik dan pernyataan publik yang menunjukkan adanya sengketa antara kedua negara sebelum perkara diajukan.
Dengan demikian, pertarungan hukum saat ini belum sampai pada pertanyaan apakah Jerman benar-benar bertanggung jawab. ICJ terlebih dahulu harus menentukan apakah perkara tersebut dapat diterima dan diperiksa.
Bukan Berarti Jerman Sudah Dinyatakan Bersalah
Perkembangan perkara ini penting untuk dibedakan dari putusan mengenai pokok sengketa.
Pada tahap ini, ICJ belum menyatakan Jerman melakukan pelanggaran Konvensi Genosida. Bahkan jika pengadilan memutuskan memiliki yurisdiksi, pemeriksaan substansi masih harus dilakukan sebelum ada putusan mengenai tanggung jawab Jerman.
Pada 30 April 2024, ICJ menolak permintaan Nikaragua untuk mengeluarkan tindakan sementara yang dimintanya, tetapi perkara pokok tetap berlanjut. Pengadilan saat itu tidak mengabulkan permintaan Nikaragua untuk menjatuhkan tindakan sementara terhadap Jerman, tetapi keputusan tersebut bukan putusan akhir mengenai apakah Jerman melanggar kewajibannya.
Apa yang Dipertaruhkan?
Perkara ini berpotensi menjadi rujukan penting mengenai tanggung jawab negara pemasok senjata dalam konflik bersenjata.
Jika perkara dilanjutkan, ICJ dapat diminta menilai apakah kewajiban mencegah genosida juga membatasi kebijakan ekspor senjata sebuah negara ketika terdapat risiko serius terjadinya kejahatan tersebut.
Namun, sebelum sampai ke sana, ICJ harus lebih dulu menjawab keberatan Jerman mengenai yurisdiksi dan prosedur.
Untuk saat ini, fokus gugatan genosida terhadap Jerman berada pada satu pertanyaan mendasar: apakah perkara yang diajukan Nikaragua cukup memenuhi syarat untuk diperiksa ICJ?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah sengketa ini berhenti pada persoalan yurisdiksi atau berlanjut ke pemeriksaan mengenai tanggung jawab Jerman atas ekspor senjata ke Israel.
(icj/Aljazeera/orinocotribune/*/hm27)









































