17 C
New York
Saturday, October 26, 2024

Tergugat Datang Telat, Sidang Perkara PT JBI Rp642 Miliar Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan gugatan perkara sengketa lahan seluas 13 hektar senilai Rp642 miliar lebih yang diduga dikuasai PT Jaya Beton Indonesia (JBI), Selasa (22/10/24) ditunda.

Seyogianya, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun, karena pihak tergugat (PT JBI) tak hadir tepat waktu atau telat, maka Majelis Hakim pun menunda persidangan.

Baca juga:Sidang Lapangan di PT JBI Digelar, Kuasa Hukum Penggugat Minta PN Medan Tegakan Keadilan

“Iya, sidang tadi ditunda. Alasannya karena tergugat datang telat. Sehingga, saksi yang telah dihadirkan untuk didengarkan keterangannya pun sudah pulang,” ucap Kuasa Hukum penggugat, Dwi Ngai Sinaga, kepada wartawan sore.

Dwi pun mengaku kecewa atas hal tersebut dan berujung Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu, menunda persidangan hingga pekan depan.

“Karena saksi yang akan didengarkan keterangannya sudah pulang, maka hakim tadi menunda persidangan hingga pekan depan tepatnya Selasa (29/10/24),” ujarnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles