13 C
New York
Friday, October 25, 2024

Tolak Kasasi Jaksa, MA Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Kurir Ganja 135 Kg

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) menguatkan atau tetap menjatuhkan hukuman terhadap kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kg, Putra alias Putra (27), dengan penjara seumur hidup.

Penguatan hukuman itu setelah MA menolak upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU. Membebankan biaya perkara pada semua tingkat peradilan kepada negara,” sebut Hakim Kasasi Tunggal, Abdurrahman, dalam putusannya No.3105 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat mistar.id, pada Rabu (23/10/24).

Baca juga:Dua Kurir Ganja Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di PN Medan

JPU Maria Br Tarigan mengajukan kasasi ke MA lantaran putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tak sesuai dengan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Putra dengan hukuman mati. Namun, Majelis Hakim PT Medan tak mengabulkannya, dan tetap memvonis penjara seumur hidup yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim menyatakan Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, JPU menilai perbuatan Putra melanggar Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam dakwaan dijelaskan, Putra bersama 2 rekannya, yaitu Sabar Hasibuan dan Dodi Andreanto Sidabalok ditangkap saat tengah membawa ganja dari Blangkejeren, Aceh, menuju Kota Medan pada 31 Mei 2023 lalu.

Baca juga:PT Medan Perkuat Vonis Seumur Hidup Kurir Ganja Asal Kutacane

Mereka ditangkap di depan Masjid Raya Stabat, Kabupaten Langkat, setelah petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman ganja tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang mereka tumpangi, petugas mendapati daun ganja kering dengan berat total 135 kg.

Setelah ditangkap, Putra bersama 2 rekannya dan barang bukti 135 kg ganja itu pun dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses lebih lanjut. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles