24.6 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Teman Kencan Pembunuh Wanita di Sunggal Terancam Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Lie Pin Chien (42) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Rita Jelita Sinaga (25) pada 1 Juni 2024.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang menuturkan pelaku disangkakan pasal tindak pidana pembunuhan. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 subs Pasal 338.

“Tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana,” kata Bambang, Selasa, (18/6/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara minimal seumur hidup dan paling berat hukuman mati.

Baca juga:Kakak Korban Pembunuhan di Sunggal Berharap Pelaku Segera Ditangkap

“Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Lie Pin Chien (42) sebagai tersangka atas kasus kematian Rita Jelita Sinaga (25). Polisi menyakini pelaku telah membunuh korban.

Bambang menyebutkan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dengan kedua tangannya di kamar.

Usai membunuh, pelaku berinisiatif memalsukan kematian korban. Pelaku merekayasa bahwa korban tewas bunuh diri di dapur.

Sementara itu keluarga korban menyebut polisi tidak transparans dalam menangani perkara tewasnya Rita Jelita Sinaga (25) pada 1 Juni 2024. Pasalnya, polisi belum menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Selain itu polisi juga belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca juga:Teman Kencan Wanita yang Tewas di Sunggal Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Kemudian disebutkan jika polisi tidak menerima beberapa keterangan saksi. Padahal saksi yang hendak memberikan keterangan adalah orang yang berhubungan dengan korban sebelum meninggal.

Polisi juga enggan menunjukkan hasil otopsi. Pihak keluarga hanya diberitahukan secara lisan bahwa Rita tewas hanya dicekik. (raja/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles