19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Lumban Lintong Ditahan Kejari Tobasa

Toba, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) menahan SS (39), mantan Kepala Desa (Kades) Lumban Lintong, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

Kasi Intel Kejari Toba, Oloan Sinaga mengatakan penahanan terhadap SS dilakukan, Rabu (19/6/24), dan kini telah ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Balige.

“Penahanan dilakukan terkait penyalahgunaan dana APBDes tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp208 juta,” ujar Oloan, Kamis (20/6/24).

Baca Juga : Kejari Toba Pastikan Seluruh Laporan yang Masuk Diproses Sesuai SOP

Oloan mengatakan, penyidik Kejari Toba melakukan penahanan mengacu Pasal 21 KUHAP dengan tujuan mempermudah jalannya penyidikan.

“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana dan penitipan tersangka di Rutan selama 20 hari ke depan,” ucapnya.

Oloan menegaskan SS disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nimrot/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles