19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Ditolak

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim itu juga menolak eksepsi yang diajukan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

“Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” tegas Hakim As’ad dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2, Kamis (20/6/24).

Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.

Baca juga: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terjerat OTT KPK

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tipikor para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tambah As’ad.

Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu, Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, sebelumnya para terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, meminta Hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Related Articles

Latest Articles