8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Sebarkan Informasi Kebencian, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Boasa Simanjuntak (56) dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan usai menyebarkan informasi berbau kebencian, Kamis (15/2/24).

JPU menilai perbuatan terdakwa Boasa Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua, yaitu pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yakni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Jaksa AP Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 3.

Baca juga : Besok, Boasa Simanjuntak Sidang Pembacaan Tuntutan

Sehingga dengan itu, terdakwa Boasa Simanjuntak dituntut 3 tahun penjara dan juga denda sejumlah Rp500 juta.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Frianto.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat.

Related Articles

Latest Articles