9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Besok, Boasa Simanjuntak Sidang Pembacaan Tuntutan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Boasa Simanjuntak (56) dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) besok, Selasa (13/2/24).

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler.

“Rencana besok. Rencana (sidang pembacaan tuntutannya digelar) siang,” ujar AP. Frianto Naibaho, Senin (12/2/24).

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, pembacaan tuntutan terhadap Boasa Simanjuntak dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Dakwaan JPU Dinilai Menyesatkan, Boasa Simanjuntak Minta Bebas

“Tanggal sidang Selasa, 13 Februari 2024, jam 13.00 WIB. Agenda, untuk tuntutan. Ruangan, Cakra III,” demikian tertulis di situs resmi PN Medan itu.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Jumat (28/7/23) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.

Korban Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat untuk memberitahukan adanya unggahan video di akun TikTok terdakwa Boasa Simanjuntak dengan menggunakan seluler.

“Dalam akun terdakwa ‘Boasa Sitombuk16’ dengan judul ‘Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana dari Mana Pertemuan Hotel Madani’ terdakwa ada mengucapkan kata-kata ‘Hehehe modus-modus, kau tuh mau aksi atau audiensi? Kok kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani dengan institusi yang mau kau demo, dengan instansi yang mau kau demo? Hah?’,” ucap Jaksa.

Related Articles

Latest Articles