17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Besok, Boasa Simanjuntak Sidang Pembacaan Tuntutan

Kemudian, JPU Frianto melanjutkan dengan memperagakan atau meniru gaya bicara terdakwa Boasa Simanjuntak di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fahren.

“Terus kok ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahaha modus-modus kau buat narasi. Eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikan pamor organisasimu, cuih (meludah) belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa?” lanjutnya.

Tak sampai situ, dalam unggahan video Boasa Simanjuntak tersebut, Jaksa menyambungkan bahwa terdakwa berulang kali menyampaikan pertanyaan-pertanyaan.

“Terus dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani? Dana siapa? Dana dari organisasimu? Enggak perlu kau buat narasi pembodohan, ya. Paham kau? Kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal, ya paham kau,” sambung JPU.

Baca juga: Kasus Hoax, Boasa Simanjuntak Didakwa Langgar UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE

JPU menjelaskan, menurut korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) bahwa atas kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam video tersebut memancing emosi HBB.

“Sehingga, kata-kata ‘Kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal, ya paham kau’ adalah tidak benar,” jelas Frianto.

Singkat cerita, akhirnya Boasa Simanjuntak pun dilaporkan ke polisi lantaran dinilai telah mempublikasikan berita bohong (hoaks) dan menghina organisasi HBB.

Related Articles

Latest Articles