10.8 C
New York
Tuesday, October 29, 2024

Dituntut 2 Tahun Penjara, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Hari ini Bacakan Pledoi

Medan, MISTAR.ID

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (33), dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg).

Selain Azlansyah, Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku warga sipil juga dijadwalkan akan membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (16/5/24).

Hal itu disampaikan Bismar Siregar selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Azlansyah Hasibuan saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks.

Baca juga: Sidang Tuntutan Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif dan Rekanan Kasus Pemerasan Ditunda

“Sesuai jadwal penundaan yang disampaikan Majelis Hakim (bahwa) hari ini agenda pledoi,” katanya.

Bismar mengatakan bahwa sidang pembacaan pledoi rencanakan akan dilangsungkan pada siang hari.

Sementara itu, dilihat dari laman SIPP PN Medan, sidang pembacaan pledoi diagendakan pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Besok, Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif dan Rekanan Dituntut Kasus Pemerasan

“Agenda, nota pembelaan dari PH terdakwa, Kamis 16 Mei 2024. Jam 13.00 WIB s.d. selesai (di) Ruangan Cakra VIII,” demikian tertulis dalam situs resmi PN Medan tersebut.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles