15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Besok, Boasa Simanjuntak Sidang Pembacaan Tuntutan

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Boasa Simanjuntak didakwa melakukan tindak pidana dakwaan kesatu, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Serta, dakwaan ketiga, Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles