5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dakwaan JPU Dinilai Menyesatkan, Boasa Simanjuntak Minta Bebas

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Boasa Simanjuntak meminta dibebaskan dari segala dakwaan lantaran menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, kabur, dan menyesatkan.

Hal itu diutarakan dia melalui tim Penasihat Hukumnya (PH) saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dakwaan tidak jelas, kabur, dan menyesatkan sehingga terkesan dipaksakan,” kata Nanda Aulia di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2024) sore.

Selain itu, lanjut Nanda, dakwaan JPU tidak memenuhi syarat material, dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan keliru memposisikan perbuatan terdakwa.

Baca juga: Kasus Hoax, Boasa Simanjuntak Didakwa Langgar UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE

“Serta, tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan pidana, sehingga dakwaan JPU batal demi hukum,” lanjutnya.

Dikatakan Nanda, dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga yang ditujukan kepada terdakwa merupakan tidak tepat mengenai dasar hukumnya maupun sasaran dakwaannya.

“Karena apa yang didakwakan kepada terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya. Oleh karena itu, cukup alasan untuk menolak dakwaan JPU,” katanya.

Kemudian, Nanda pun memohon kepada Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi dan membebaskan terdakwa Boasa Simanjuntak dari segala dakwaan.

“Menyatakan dakwaan JPU No. PDM-155-T/Eku.2/11/2023 tanggal 29 November 2023 batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU,” ucapnya.

Baca juga: Boasa Simanjuntak Akan Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Usai nota eksepsi tersebut dibacakan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Fahren menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi PH terdakwa Boasa Simanjuntak.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Boasa Simanjuntak didakwa melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atau kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles