Polisi Tangkap Waria Pelaku Percobaan Pencurian di Siantar Selatan


Pelaku saat diboyong petugas. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polsek Siantar Selatan menangkap seorang waria yang melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (14/3/2025).
Pelaku berinisial LHM, 23 tahun warga Huta V, Nagori Karang sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heores Baruno melalui Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon mengatakan, kejadian berawal saat korban Laurida Silaen, 66 tahun baru bangun tidur.
"Lalu dia (Laurida) membuka pintu depan rumahnya. Kemudian ia kembali masuk ke kamarnya untuk tiduran di tempat tidur sambil melihat handphone (HP)," ujarnya, Minggu (16/3/2025).
Saat hendak mengecas HP di kamar tengah, ia terkejut melihat LHM berada di dalam kamar, sembari membungkuk di antara tempat tidur dan lemari seperti hendak mengambil sesuatu.
"Seketika itu korban menjerit sambil menarik pintu untuk menutupnya agar pelaku tidak dapat keluar dari kamar. Namun pelaku dengan cepat juga menarik pintu kamar tersebut. Korban kalah kuat sehingga pintu terbuka, selanjutnya tersangka ke luar kamar hendak melarikan diri," ucap Priston.
Ketika Laurida berupaya menahan, tetapi LHM mendorong bahu korban hingga terjatuh ke belakang. Akibatnya kepala Laurida mengenai sisi meja di ruang tamu, hingga terluka dan berdarah.
"Tidak terima kejadian tersebut, hari itu juga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan dengan Laporan Polisi No : LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Maret 2025," kata Kapolsek.
Priston mengatakan LHM sudah ditahan dan dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) Jo 53 dari KUHPidana. (abdi/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Ekshumasi Jasad Pandu Brata Siregar Hari Ini