Main Judi Slot di Depan Sekolah Sutomo Medan, Pria ini Dihukum 1,5 Tahun Penjara
main judi slot di depan sekolah sutomo medan pria ini dihukum 15 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Satria Adham (34), warga Jalan Mahkamah Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota dihukum 1,5 tahun penjara karena bermain judi online jenis slot di depan Sekolah Sutomo Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan Satria telah terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Adham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” tegas Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/10/24).
Baca juga : Jadi Marketing Judi Online, Mahasiswi Asal Medan Dihukum 1 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Hakim menilai hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Khamozaro.
PREVIOUS ARTICLE
Realisasi Investasi di Era Jokowi Capai Rp9.117,4 Triliun