11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Kejatisu Limpahkan Perkara Terkait PT PSU ke PN Tipikor Medan

Medan, MISTAR.ID

Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) eks perwira menengah TNI dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Adapun kasus kasus yang menjerat 3 tersangka tersebut, yaitu dugaan korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, tahun 2019–2020 senilai Rp50,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu kepada Mistar melalui seluler membenarkan bahwa Pidmil Kejatisu telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Benar, berkas perkara atas nama terdakwa berinisial Letkol Infantri (Purn) STB, GA selaku eks Direktur Utama (Dirut) PT PSU, dan FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) telah dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Yos A. Tarigan, Kamis (25/1/24).

Baca juga: Pj Gubsu Diminta Copot Komisaris Utama PT PSU

Yos menambahkan, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidmil Kejatisu tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dijelaskan Yos, ketiga tersangka tersebut mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK). SPK yang diterbitkan tersebut untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.

“Namun, SPK tersebut hanya modus untuk dapat mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m³,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 KUHP. (Deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles